IN, MAKASSAR -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar terus menyerukan untuk tak membuat nyaman anak jalanan (anjal) gelandangan dan pengemis (gepeng) di Jalanan. Salah satunya dengan tidak memberi uang.
Pasalnya, anjal dan gepeng kini telah hadir dengan berbagai bentuk. Mulai dari badut hingga manusia silver.
Ternyata, pendapatan mereka begitu luar biasa.
Berdasarkan operasi yang dilakukan Dinsos, ada pengemis yang ditemukan meraup uang Rp78 ribu dalam kurun waktu dua jam.
"Bisa dibayangkan kalau mereka di jalanan satu harian, atau sampai malam bisa dapat berapa dalam satu hari," ujar Plt Kepala Dinas Sosial, Armin Paera, Rabu (15/03/2023).
Bahkan, setelah ditelusuri beberapa pengemis rupanya terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Tidak hanya itu, ada juga yang sangat berkecukupan, memiliki rumah bagus.
"Informasi yang didapat dari lurah, ada pengemis yang punya rumah bertingkat di Kelurahan Pandang Kecamatan Panakkukang," ucapnya.
Untuk itu, mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini memaparkan, salah satu upaya untuk meminimalisir operasi anjal gepeng dengan membuat posko.
Ada sembilan titik posko yang dibuat untuk memantau dan menjaring anjal. Antara lain di simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin, perempatan Jl Pengayoman-Adhiyaksa, perempatan JlBoulevard-Pettaran, Perempatan Jl Sungai Saddang-Veteran.
Kemudian persimpangan Jl Haji Bau-Arief Rate, Jl Kakatua-Ratulangi, Masjid Raya-Jl Veteran, fly over, hingga Mallengkeri-Gowa.
"Sebelum kita buat posko kita memang sudah rutin melakukan penjaringan, sekarang sudah ada 81 yang dijaring oleh Dinsos," sebutnya.
Perlu diketahui, bahwa memberi uang kepada anjal gepeng yang beroperasi di jalanan justru memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan.
Banyaknya penghasilan yang didapat lewat aktivitas mengemis membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya.
"Stop memberikan uang atau memanjakan anak jalanan dan pengemis," harapnya.
Memberi uang kepada anjal dan gepeng sama saja dengan mendukung kegiatan ekploitasi anak.
Apalagi Majelis Ulama (MUI) Sulsel telah mengeluarkan fatwa bernomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.